PESSEL, - Pihak pelaksana pekerjaan D.I Batang Tarusan Rabu 20/07/2022 membalas surat masuk dari LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) yang mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan D.I Batang Tarusan di beberapa titik.
“Benar, LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media telah menyurati Pelaksana Pekerjaan PT.Indo Bangun Group karena dalam pelaksanaan pekerjaannya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak sesuai dengan Spek, ”ungkap Soni Ketua Umum LSM AJAR.
Soni menyebutkan bahwa surat yang kita layangkan ini yang kedua pada senin 18/07/2022 yang mereka balas karena pada surat pertama mereka tidak membalasnya, malah ada kesan cibiran dari karyawan perusahaan berinisial “MR” saat surat pertama masuk ke mereka.
Setelah kami secara resmi menyurati Polda Sumbar terkait kasus Penyalahgunaan Perniagaan BBM Subsidi jenis Bio Solar pada Sabtu 09/04/2022 malam di jalan raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang diduga dipergunakan untuk Proyek D.I Tarusan tersebut, baru dari pihak perusahaan pelaksana membalas surat dari LSM AJAR, ”terang soni.
Lanjut Soni, dalam surat konfirmasi dan klarifikasi kita yang kedua kita menanyakan beberapa iten dalam teknis pelaksanaan pekerjaannya mereka antara lain:
1.Bahwa Apakah Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Penimbunan Pihak Pelaksana Pekerjaan Menggunakan Material Lokal yang seharusnya menggunakan material timbunan bedasarkan hasil tes laboratorium.
2.Bahwa Apakah Tanah yang akan ditimbun sudah dilakukan pembersihan dahulu atau dilakukanya pekerjaan Disporal (Pembuangan Rawa-rawa) dan Material hamparan juga harus dilakukan Pemadatan (Density) atau CBR 100%.
3.Bahwa Apakah timbunan yang dilakukan termasuk dalam timbunan biasa atau timbunan pilihan dan Pekerjaan yang dilakukan sudah dengan Spek dan gambar pekerjaan atau Shap Drawing sehingga kita tahu berapa berapa lebar dan tinggi badan galian atau kombulasi terhadap saluran D.I (Daerah Irigasi) tersebut.
4.Bahwa Apakah jadwal pelaksanaan pekerjaan sudah disesuaikan dengan Time Scedule dan bobot progres per minggunya dan laporan tersebut sudah dikordinasikan terhadap konsultan pengawas lapangan serta rekayasa lapangan harus sesuai dengan kontrak pekerjaan sesuai dengan MC-0 dan setelah MC-0 selesai apakah pekerjaan tersebut ada di CCO kan.
5.Bahwa Apakah untuk Cut n Fill apakah sudah dilakukan dengan benar terhadap tanah atau material yang diambil untuk dipergunakan sebab material batu yang berat lebih dari 20/40kg seharusnya tidak digunakan dalam pondasi tanah timbun.
Dan ini jawaban dari pihak pelaksana PT. PT.Indo Bangun Group terhadap surat LSM AJAR yang masuk:
1.Bahwa pihak pelaksana pekerjaan menggunakan tanah timbunan yang berasal dari luar lokasi pekerjaan dan tanah dari hasil galian jalur rencana saluran yang mana tanah tersebut sebelum digunakan telah dilakukan tes laboratarium.
2.Bahwa tanah yang akan ditimbun yang tanah dasarnya keras sebelum ditimbun telah dilakukan pembersihan dan tanah yang lunak telah dibuang terlebih dahulu dan diganti dengan tanah yang dari luar serta dilakukan penghamparan dan pemadatan kemudian dilakukan Density test dengan Sancone test hingga 95%.
3.Bahwa semua pekerjaan timbunan atau galian yang dilakukan telah telah mengacu pada Shop drawing sehingga diketahui volume timbunan setiap patok.
4.Bahwa pelaksana pekerjaan dan bobot progres telah mengacu kepada time shcedule yang sudah dibuat dan disetujui dan ditanda tangani pelaksana pekerjaan , konsultan pengawas dan direksi pekerjaan. Bobot pekerjan mengacu pada kontrak dan amandemen yang sudah di CCO kan berdasarkam MC-0.
5.Bahwa bntu yang berukuran 20-40 Kg hanya digunakan untuk landasan alat berat yang nantinya batu-batu tersebut akan dibongkar kembali dan akan diganti dengan tanah timbun.
Dari hasil jawaban pihak pelaksana pekerjaan D.I Batang Tarusan kami dari LSM AJAR kembali mengirimkan surat balasan dengan mempertanyakan kembali beberapa hal yang telah pihak pelaksana jawab, ”jelas soni.
“Kami meminta hasil tes uji labor tersebut dilampirkan dalam surat balasan berikutnya dilokasi Sei Sangkir Kenagarian Barung-barung Balantai Selatan ke Kampung Tanjung Kenagarian Duku Utara Kecamatan Koto XI Trausan Sepanjang ± 2 Km, kemudian apakah benar telah dilakukan pembungaan terhadap tanah yang lunak dan rawa, juga dalam pelaksanaan pekerjaan akan muncul laporan realisasi mingguan dan rencana kerja sampai saat ini apakah masuk progres yang keberapa dan tidak pernah diketahui.
Sambung soni bahwa dalam proses CCO apakah ada dijelaskan sesuai dengan UU Pengadaan Barang dan Jasa dan kalau memang sudah di CCO kan apakah sudah ada membentuk Team panitia CCO nya dan Konsultan Pengawas sudah mengetahui apa-apa saja item lama menjadi baru dalam amandemen tersebut dan batu yang berukuran 20 s/d 40 kg benar akan dibongkar kembali setelah terbenam di daerah rawa/lumpur karena kami telah mengetahui titik-titik batu yang dibenamkan tersebut.
Kami meminta kembali jawaban kepada pihak pelaksana pekerjaan D.I Batang Tarusan dan akan kembali menyurati pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Perwakilan Sumatera Barat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, ”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)