SUMBAR, - Dinilai sebagai sosok yang peduli dan konsisten mengembangkan ekonomi syariah di Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi meraih penghargaan sebagai 'Tokoh Kepala Daerah Terinovatif Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah Tahun 2021' dalam gelaran Anugerah Syariah Republika, yang berlangsung secara daring, Rabu (8/12/2021).
Dari 38 kategori penerima anugerah, Buya Mahyeldi menjadi satu-satunya kepala daerah yang menerima anugerah tersebut. Bahkan, untuk kategori tokoh syariah, Mahyeldi menjadi tokoh kedua setelah Presiden Joko Widodo.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Republika, masyarakat Sumatera Barat, serta seluruh stakeholder atas penghargaan dan kehormatan bagi kami untuk menerima anugerah syariah Republika sebagai'Tokoh Kepala Daerah Terinovatif Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah Tahun 2021, " ujar Buya Mahyeldi.
"Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkomitmen mendorong pengembangan ekonomi syariah di Sumatera Barat. Semoga dengan tumbuhnya ekonomi syariah akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional, " tambahnya.
Baca juga:
Wako Solok Buka RAT Koperasi BKMT
|
Irfan Junaidi, Pimpinan Redaksi Republika, dalam sambutannya di awal acara mengatakan, Anugerah Syariah Republika 2021 merupakan salah satu bentuk apresiasi Republika sebagai media yang berkhidmat untuk komunitas muslim kepada pihak-pihak maupun lembaga yang berperan aktif dalam pengembangan ekonomi syariah di tanah air.
"Mudah-mudahan kado kecil ini dapat mendorong pelaku ekonomi syariah tambah semangat, sehingga bisa lebih luas dirasakan manfaatnya oleh masayrakat bahkan menjadi pemain kunci di tengah masyarakat, " harap Irfan.
Anugerah Syariah Republika yang dimulai sejak 2017 silam, terus menambah kategori penerima naugerah. Pada tahap awal hanya untuk lembaga jasa keuangan syariah, kemudian terus merambah ke sektor halal dan tokoh syariah, yang konsisten mengembangkan ekonomi syariah. Dari 38 kategori penerima anugerah, tahun in terdapat kategori baru, yakni kategori Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).(**)